Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht periode 19 Juli 2022 hingga 22 Desember 2022.
Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, total barang bukti dimusnahkan tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pidana umum hingga tindak pidana Undang-Undang Darurat mengatur kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dari total sebanyak 309 perkara.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum. Agar tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht)," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
