Kebelet Beli Narkoba, Begal Spesialis Jalan Lintas Sumatera Ditangkap

- Pelaku begal spesialis Jalinsum ditangkap
- Pelaku menggunakan senjata tajam dan mengaku terdesak ekonomi serta beli narkoba
- Polisi imbau masyarakat lebih waspada di jalur lintas rawan
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pelaku begal spesialis Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) diringkus aparat kepolisian di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berinisial Rojali alias Jali (32) warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Natar.
"Pelaku Rojali ditangkap saat sedang melakukan aksinya, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi (DPO)," ujar Kapolsek Natar, AKP Budi Howo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).
1. Pukul hingga todong korban pakai senjata tajam

Budi mengungkapkan, penangkapan pelaku Rojali merupakan hasil pengintaian berhari-hari. Tim kepolisian melakukan hunting crime di jalur lintas karena laporan masyarakat menunjukkan kawasan itu rawan aksi perampasan.
Itu lantaran sebelumnya salah satu korban dalam peristiwa kejahatan pelaku Rojali ialah Mukmin warga Lampung Tengah. Ia sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.
"Kami sudah melakukan pengintaian, mengikuti pola pergerakan pelaku, dan menunggu saat yang tepat. Begitu ada momentum, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ungkapnya.
2. Ngaku terdesak kebutuhan ekonomi dan beli narkoba

Budi melanjutkan, satu pelaku berhasil kabur, sementara Rojali ditangkap di tempat. Dari pelaku, petugas menyita sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Ia juga mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.
"Kami menerima laporan baik langsung maupun melalui media sosial. Ini membuktikan, kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi bahan bagi kami dalam proses penyelidikan,” kata dia.
3. Imbau masyarakat lebih waspada

Budi menegaskan, pelaku Rojali dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, kepolisian turut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada ketika melintas di jalur rawan. Misalnya, menghindari bepergian sendirian di jam sepi, menggunakan kunci ganda saat parkir, tidak membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat atau mendapati orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Keamanan tidak hanya tugas polisi semata, tetapi hasil dari kerja sama semua pihak. Kami akan terus berupaya hadir di lapangan, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci utama menciptakan rasa aman,” tegas kapolsek.