Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Retribusi Pasar Gudang Lelang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

IMG-20251028-WA0008.jpg
JPU Kejari Bandar Lampung melimpahkan perkara korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).
Intinya sih...
  • Audit temukan kerugian keuangan negara Rp520 juta
  • Upaya pemulihan dana ke kas negara melalui PNBP
  • Menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi melimpahkan perkara korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang 2011 hingga 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/10/2025).

Pelimpahan dilakukan Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung terhadap dua terdakwa, Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan alias Oki.

"Benar, hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, Penuntut Umum Bidang Pidsus telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

1. Audit kerugian keuangan negara Rp520 juta

IMG-20251028-WA0016.jpg
JPU Kejari Bandar Lampung melimpahkan perkara korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Dalam pelimpahan tersebut, Angga melanjutkan, kedua terdakwa bakal didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung, perbuatan para terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.

"Dari jumlah tersebut, penuntut umum sejauh ini berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar 132 juta. Uang itu telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung," katanya.

2. Masih berupaya pulihkan kerugian negara

IMG-20251028-WA0011.jpg
JPU Kejari Bandar Lampung melimpahkan perkara korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Angga melanjutkan, dana titipan pemulihan keuangan negara tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah inkracht atau perkara berkekuatan hukum tetap.

"Sampai saat ini, kami terus berupaya melakukan pemukuhao kerugian keuangan negara," tegas Angga.

3. Menunggu penetapan jadwal sidang

IMG-20251028-WA0015.jpg
JPU Kejari Bandar Lampung melimpahkan perkara korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Pascadilakukan pelimpahan berkas, Angga menambahkan, jaksa penuntut umum kini masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, untuk memulai proses pembuktian di persidangan.

“Kami masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim. Setelah itu, jaksa akan siap menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan,” tegas Kasi Intelijen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Balada Polisi Curi Mobil Polisi di Hotel Balam, Ada 7 Tersangka!

28 Okt 2025, 20:05 WIBNews