Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tampang Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat Dijebloskan ke Rutan

IMG_20251028_153116.jpg
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat digelandang dan dijebloskan ke Rutan Way Hui oleh Penyidik Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Dendi Ramadhona tersenyum lebar saat dijebloskan ke penjara Rutan Way Hui.
  • Penerapan pasal lain kemungkinan dilakukan terhadap Dendi dan empat tersangka korupsi proyek SPAM Pesawaran.
  • Kelima tersangka, termasuk Dendi, ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung langsung mengeksekusi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona ke Rumah Tahanan Negara Kelas IB Bandar Lampung (Rutan Way Hui), Senin (27/10/2025) malam.

Dendi dijebloskan ke penjara bersama empat tersangka lainnya Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran SA, AL, serta S. Kelima tersangka dipersangkakan dan dijerat perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

1. Dendi pasang senyum lebar

IMG_20251028_153131.jpg
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat digelandang dan dijebloskan ke Rutan Way Hui oleh Penyidik Kejati Lampung. (DOK. Kejati Lampung).

Berdasarkan foto diterima IDN Times, Selasa (28/10/2025), Dendi mengenakan jaket dan topi hitam tampak berdiri berjajar foto bersama tersangka lainnya sebelum memasuki area tahanan Rutan setempat.

Dengan menenteng sebuah tas hitam, mantan Bupati Pesawaran dua periode ini juga memperlihatkan mimik wajah tersenyum lebar setelah menyingkapkan masker yang diletakkan di area dagunya.

2. Memungkinkan dijerat penerapan pasal lain

IMG-20251028-WA0001.jpg
Konferensi pers penetapan tersangka Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (IDN Times/Muhaimin,)

Dalam perkara korupsi ini, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, Dendi Ramadhona dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan ada penerapan pasal lainnya, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka," tegas dia.

3. Penitipan penahanan 20 hari

IMG_20251028_153144.jpg
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat digelandang dan dijebloskan ke Rutan Way Hui oleh Penyidik Kejati Lampung. (DOK. Kejati Lampung).

Guna kepentingan penyidikan perkara, Armen menambahkan, kelima tersangka dilakukan penahanan Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (27/10/2025).

"Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," tegas Aspidsus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Kasus Retribusi Pasar Gudang Lelang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

28 Okt 2025, 17:06 WIBNews