Bakso, Daging, hingga Benih Bawaan dari Malaysia Dimusnahkan di Lampung

Karantina Lampung memusnahkan barang bawaan penumpang di Bandara Radin Inten II, termasuk bakso, daging, telur, buah, produk perikanan, dan benih; sebagian besar berasal dari Malaysia.
Barang dalam jumlah kecil pun berisiko membawa penyakit hewan atau ikan serta organisme pengganggu tumbuhan yang tidak selalu terlihat, dengan dampak pada pangan, ekonomi, dan keanekaragaman hayati.
Selain temuan di kedatangan, petugas menahan barang di jalur keberangkatan; masyarakat diminta melaporkan hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, dan benih kepada karantina.
Lampung Selatan, IDN Times - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan sejumlah barang bawaan penumpang yang ditahan di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Internasional Radin Inten II, Jumat (2/10/2026).
Barang dimusnahkan beragam mulai dari bakso, sosis, telur, buah-buahan, produk perikanan, hingga berbagai jenis benih tanaman. Sebagian besar media pembawa yang ditahan pada jalur kedatangan internasional diketahui berasal dari Malaysia.
"Iya, jadi barang-barang tersebut ditahan karena tidak memenuhi persyaratan karantina," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi.
1. Bakso, sosis hingga telur ditemukan petugas

Kegiatan pemusnahan barang bawaan penumpang oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung). Donni menjelaskan, media pembawa ditemukan petugas terdiri atas produk hewan, hasil perikanan, tumbuhan, biji-bijian, hingga benih tanaman. Terkait produk hewan, petugas menemukan bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis, dan telur ayam kampung.
Sementara produk perikanan ditahan antara lain bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan, dan pempek ikan. Lalu pada kelompok produk tumbuhan, terdapat anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, kelengkeng, kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, biji lada, biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi, dan biji pala.
Termasuk ditemukan menemukan benih kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun, dan terung. "Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko," ucapnya.
2. Risiko penyakit dan hama tak selalu terlihat

Kegiatan pemusnahan barang bawaan penumpang oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung). Donni mengatakan, risiko karantina tidak semata-mata berasal dari komoditas dalam jumlah besar. Barang bawaan penumpang dalam jumlah kecil sekalipun dapat menjadi media pembawa hama atau penyakit.
Menurutnya, risiko tersebut juga tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Produk hewan dan hasil perikanan berpotensi membawa agen penyakit, sedangkan buah, sayuran, biji, dan benih dapat menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
"Karena itu, pemeriksaan di pintu masuk negara menjadi penting untuk memastikan risiko tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia. Ketika penyakit atau organisme pengganggu sudah masuk dan menyebar, dampaknya bisa jauh lebih besar. Bukan hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, ekonomi masyarakat, dan keanekaragaman hayati," jelasnya.
3. Ada barang ditahan di jalur keberangkatan

Kegiatan pemusnahan barang bawaan penumpang oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung). Selain pada arus kedatangan internasional, petugas juga menemukan sejumlah media pembawa pada jalur keberangkatan. Barang tersebut meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Kata Donni, langkah ini bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Rangkaian tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tegas dia.
4. Penumpang diminta laporkan barang bawaan

Kegiatan pemusnahan barang bawaan penumpang oleh petugas Karantina Lampung. (Dok. Karantina Lampung). Donni menambahkan, pengawasan di pintu masuk dan keluar negara menjadi salah satu lapisan awal untuk melindungi sumber daya hayati Indonesia dari risiko yang terbawa melalui pergerakan manusia dan barang.
Oleh karena itu, masyarakat datang dari luar negeri maupun akan bepergian ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, maupun benih kepada petugas karantina.
"Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan," imbuh Donni.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















