Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan 29 tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (5/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
"Ya, Jumat (5 Juni 2026) kemarin, penyidik Ditreskrimsus sudah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran. Total, ada sebanyak 29 tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
