Bandar Lampung, IDN Times - Seorang kasir toko grosir di Kota Bandar Lampung menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Pelaku kini telah diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemilik toko, Innawati mengungkapkan, pelaku kini telah menjadi terdakwa merupakan seorang karyawan wanita bernama Theodora Septiana telah bekerja sejak Januari 2021 hingga November 2022. Selama bekerja, pelaku dipercaya mengelola operasional toko secara menyeluruh.
“Dia pegang semua, dari pembukuan, nota, sampai stok barang. Jadi satu orang mengelola semuanya,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/4/2026).
