Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memutuskan kelima petinggi dan anggota DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung tertangkap basah positif memakai pil ekstasi di fasilitas karaoke bintang lima Kota Bandar Lampung menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Kelimanya diketahui RG (34) selaku bendahara umum, SA (35) wakil ketua bidang 1, MR (35) wakil ketua bidang 3, serta WL (34), dan SP (35) merupakan anggota BPD Hipmi Lampung.
"Sudah ditetapkan, mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan," ujar Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).