Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolda Lampung Larang Konvoi Kendaraan Malam Takbiran Lebaran 2024
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meninjau kondisi arus lalu lintas pada H-4 Lebaran 2024 di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Kapolda Lampung melarang konvoi kendaraan dan bermain petasan saat malam takbiran menyambut Idul Fitri1445 Hijriah.
  • Larangan konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, serta larangan penggunaan petasan yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
  • Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol, guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melarang konvoi kendaraan milik warga dan bermain petasan saat malam takbiran menyambut Idul Fitri1445 Hijriah. Larangan itu merujuk Maklumat Nomor Mak/I/III/2024.

Helmy menjelaskan, ada beberapa larangan secara khusus mengacu pada aktivitas umum dilakukan saat Ramadan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

1. Alasan konvoi dilarang

Ilustrasi malam takbiran. Pexels/Noor Aldin Alwan

Helmy juga meminta masyarakat tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Hal ini tersebut dilakukan, guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idul Fitri 1445.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," kata jenderal bintang dua ini.

2. Petasan dilarang saat takbiran

Polri meminta tokoh agama dan masyarakat ikut awasi pengguna petasan yang membahayakan, Sabtu (9/3/2024).(IDN Times/Foto : Polsek Wangon)

Selain itu, Polda Lampung juga mengeluarkan larangan penggunaan petasan selama takbiran. Larangan ini diberlakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan, dan mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kami juga melarang penggunaan petasan selama takbiran guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman,” ujar Helmy.

Selain itu, Helmy juga menyoroti aktivitas-aktivitas dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

3. Pasal ini siap jerat warga yang melanggar

Artikel Pengadilan Negeri lhoksukon

Helmy menekankan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

“Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat- tempat ibadah,” tukas kapolda.

Editorial Team

Related Article