Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melarang konvoi kendaraan milik warga dan bermain petasan saat malam takbiran menyambut Idul Fitri1445 Hijriah. Larangan itu merujuk Maklumat Nomor Mak/I/III/2024.
Helmy menjelaskan, ada beberapa larangan secara khusus mengacu pada aktivitas umum dilakukan saat Ramadan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.
Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
