Lampung Timur, IDN Times - Seorang buronan kasus pembegalan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Tersangka inisial B merupakan pelaku begal terjadi di Jalan Bawang Areng, Desa Catur Swako, Kecamatan Bumi Agung pada Maret 2014 silam.
"Ya, tersangka B merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2014. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankannya," ujar Stefanus, Sabtu (13/6/2026).
