Juru Parkir Bandar Lampung Bobol Rumah Tetangga, Gasak TV hingga Emas!

- Pria juru parkir nekat bobol rumah tetangga sendiri di Bandar Lampung.
- Pelaku berhasil menggasak barang berharga senilai puluhan juta rupiah.
- Tersangka belum menjual barang curian dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Bandar Lampung, IDN Times - Pria sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di Kota Bandar Lampung nekat membobol rumah tetangganya sendiri. Pelaku telah diamankan kini mendekam di balik sel jeruji besi.
Tersangka pembobolan AM (49) warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung hanya bisa pasrah tanpa perlawanan saat dibekuk polisi di kediamannya, Sabtu (27/4/2024).
"Kami mengamankan pelaku pembobolan rumah tetangganya dan menggasak sejumlah barang berharga bernilai puluhan juta rupiah," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
1. Tersangka masuk rumah bobol pintu belakang

Mujiono mengatakan, aksi pembobolan rumah ini dialami AS di kediamannya terletak di Jalan Tamin, Tanjung Karang Barat Kamis (11/4/2024) sore. Aksi pelaku ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga korban yang berupa televisi, handphone, hingga perhiasan emas cincin dan kalung emas.
Modusnya, tersangka AM membuka paksa pintu rumah pada bagian belakang saat sang pemilik tak berada di kediamannya.
"Iya, jadi korban ini tahu rumahnya dibobol setelah dihubungi oleh tetangganya, yang melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka," ungkap kapolsek.
2. Korban dapati rumah sudah berantakan

Mendapatkan kabar kurang menyenangkan tersebut, Mujiono melanjutkan, korban AS langsung bergegas pulang dan mengecek keadaan seisi rumah sudah dalam kondisi berantakan serta sejumlah barang berharga telah raib.
Atas peristiwa dialaminya ini, korban akhirnya melaporkan aksi pembobolan dan pencurian ini ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil dibekuk polisi berdasarkan hasil penyelidikan.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat, untuk menjalani proses lebih lanjut," ucapnya.
3. Dijerat pidana 7 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, Mujiono menambahkan, pelaku belum sempat menjual barang hasil curiannya tersebut dan masih dititipkan ke teman seprofesinya.
Meski demikian, polisi akan tetap memastikan tersangka AM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Alhamdulillah, semua barang korban masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku," tandas kapolsek.



















