Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 49 ton di PT Usaha Remaja Mandiri (URM) beralamat Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut menetapkan 6 tersangka masing-masing inisial BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW (pemasok), UJ (Kordinator Supir Pembelian Solar Subsidi), dan DH (Kordinator Supir Pembelian Solar Subsidi).
"Total barang bukti solar 49 ton tersebut diakui para tersangka hasil operasi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah," ujar Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/10/2022).