Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung siap meladeni upaya banding mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pascadivonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
JPU Eka Aftarini mengatakan, penuntut umum bakal terus mengawal putusan perkara terhadap terdakwa 'kurir spesial' narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ini di semua tingkatan persidangan.
"Semuanya (bukan hanya upaya banding terdakwa). Kita juga bakal melakukan upaya hukum," ujarnya saat dimintai keterangan pascasidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).