Jeritan Pengusaha Mall Bandar Lampung Imbas Kebijakan Baru PPKM

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pengusaha mall di Kota Bandar Lampung mengeluhkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu secara resmi tetah ditetapkan pemerintah daerah sejak Jumat, 25 Juni 2021.
Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/Posko/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
SE mengatur pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/perdagangan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan jumlah kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Tak ayal keputusan tersebut mendapatkan respon dari para pengusaha mall di Kota Bandar Lampung.
1. Berdampak pada biaya sewa kios

General Manager (GM) Mall Boemi Kedaton (MBK), Andreas Purwanto mengatakan, pihaknya merasakan tidak bisa maksimal mendulang pendapatan di tengah tahun ajaran baru kali ini.
Meski belum mendapatkan hitungan pasti, terkait kerugian ke depan pasca pemberlakuan aturan ini, ia menyebut, umumnya para penyewa kios di MBK mengeluhkan aturan pemberlakuan jam operasional dan kapasitas pengunjung tersebut.
"Instruksi sudah kita jalankan sejak kemarin, tentu itu sangat jelas berpengaruh dan ada penurunan, karena pendapatan penyewa berkurang, sehingga mau tidak mau kita juga harus memberikan diskon uang sewa," pungkasnya.
Meski demikian, Andreas berharap keputusan itu ke depan mampu menghadirkan kemaslahatan bersama, khusus bagi pengusaha mall. "Semoga pandemik cepat berlalu, karena memang disiplin dengan diri masing-masing adalah kunci melawan virus COVID-19," kata dia, Minggu (27/6/2021).
2. Sistem buka tutup pengujung mall

Hal serupa tutur disampaikan, GM Centeral Plaza (CP) Yus Arie Andrianto. Ia menyebut, pihaknya bakal mensiasati jumlah pengunjung menerapkan sistem buka tutup.
"Jadi kita lakukan penghitungan setiap pengunjung yang masuk mall, kita juga akan melihat kondisi parkiran. Apabila lahan parkir sudah mulai rapat, disarankan calon pengujung untuk tidak masuk," jelasnya.
Kondisi itu diakui Yus Arie berdampak pada jumlah omzet mall dan para penyewa kios, kendati ia sadar kebijakan ini diharapkan menjadi kebaikan semua pihak. "Kami selalu mengikuti apa yang diimbaukan oleh pemerintah, sambil berharap agar pandemik ini cepat berakhir," kata dia.
3. Kian mengurangi jumlah pengunjung wahana

Keluhan serupa juga datang dari salah satu jaringan taman bermain dalam ruangan terbesar di Bandar Lampung yaitu, TRANS Studio Mini Lampung.
Branch Manager Trans Studio Mini dan Trans Snow Lampung Aulia Afrisyaldi menyebut, keputusan tersebut hampir dipastikan bakal berdampak besar terhadap jumlah kunjungan.
"Jauh sebelum ini memang sudah ada penurunan, ditambah dengan kebijakan baru. Jadi nanti, otomatis maksimal jam 20.00 WIB sudah close semuanya, termasuk wahana Snow," kata pria yang menjabat sebagai Branch Manager Trans Studio Mini dan Trans Snow Lampung itu.
4. Diperlukan penegakan hukum tegas para pelanggar prokes

Ketentuan aturan PPKM juga mendapat respons dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung. Asosiasi ini menilai, kebijakan ini tentu akan kembali menyulitkan para pelaku usaha.
"Tapi mudah-mudahan dengan kontribusi semua komponen permasalahan pandemik ini bisa cepat berlalu. Jadi tatanan kehidupan kita semua bisa kembali lagi," Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Hendrawan.
Selain itu, ia berharap kebijakan ini dapat diikuti dengan penegakan hukum atau sanksi tegas, dari pemerintah dan stakeholder terkait terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Gak usah lah disuruh push up, denda saja 20-50 ribu lama-lama pasti kapok. Sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat," tandasnya.



















