Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Titip Uang Pengganti Rp3 Miliar
Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Dendi Ramadhona, eks Bupati Pesawaran, menitipkan tambahan uang pengganti Rp2 miliar ke jaksa, sehingga total titipan mencapai Rp3 miliar menjelang pembacaan tuntutan kasus korupsi SPAM.
  • Jaksa Kejati Lampung menyebut total uang pengganti dari seluruh terdakwa kini mencapai Rp4,6 miliar, termasuk setoran dari beberapa pejabat lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
  • Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8,27 miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar, di mana sebagian dana fee proyek diduga digunakan Dendi untuk membangun rumah pribadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran 2016-2024, Dendi Ramadhona kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan mengatakan, penambahan tersebut menggenapkan total uang pengganti yang telah dititipkan oleh Dendi kini senilai Rp3 miliar.

"Untuk terdakwa Dendi, sebelumnya kami telah menitipkan uang pengganti 1 miliar. Kemarin, kami mendapatkan informasi dari Penuntut Umum Kejari Pesawaran bahwa terdakwa kembali menambah titipan sebesar 2 miliar, sehingga total yang telah dititipkan menjadi 3 miliar," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

1. Satu terdakwa belum terkonfirmasi titipan uang pengganti

Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain Dendi, Agus menyampaikan, dua terdakwa lainnya juga telah menitipkan uang pengganti. Mereka masing-masing Syahril dan Adal Linardo Ahta diketahui turut menitipkan uang sebesar Rp100 juta.

Sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri juga telah menyetor titipan uang pengganti dalam kasus korupsi ini senilai Rp337 juta.

“Untuk satu terdakwa lagi, kami belum dapat konfirmasi, atas nama Syahril Ansori,” ucap Agus terkait perkembangan finansial perkara tersebut.

2. Total uang pengganti Rp4,6 miliar

Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung mengonfirmasi total telah mengantongi uang titipan sebagai pembayaran uang pengganti dari para terdakwa kini mencapai angka Rp4,6 miliar.

"Terkait alat-alat bukti yang rekan-rekan ketahui di persidangan-persidangan sebelumnya, kami sedang menyusun hal tersebut," imbuh Agus.

3. Dendi pakai uang fee proyek bangun rumah pribadi

Penundaan sidang tuntutan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus ini, kelima terdakwa termasuk Dendi dijerat dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum melalui program Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek SPAM senilai Rp8,27 miliar itu diduga diselewengkan melalui praktik pengaturan proyek dan pemotongan fee sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.028.758.092. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek sebesar 20 persen kepada para penyedia jasa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen lainnya dikelola mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.

Jaksa menyebut dana hasil pemotongan proyek tersebut turut digunakan untuk membiayai pembangunan rumah pribadi Dendi di Bandar Lampung. Sidang tuntutan semula dijadwalkan pembacaan tuntutan, Jumat (10/7/2026) harus ditunda lantaran materi tuntutan JPU belum rampung. Alhasil, majelis hakim menjadwalkan penundaan hingga, Senin (13/7/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article