Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran 2016-2024, Dendi Ramadhona kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Kurniawan mengatakan, penambahan tersebut menggenapkan total uang pengganti yang telah dititipkan oleh Dendi kini senilai Rp3 miliar.
"Untuk terdakwa Dendi, sebelumnya kami telah menitipkan uang pengganti 1 miliar. Kemarin, kami mendapatkan informasi dari Penuntut Umum Kejari Pesawaran bahwa terdakwa kembali menambah titipan sebesar 2 miliar, sehingga total yang telah dititipkan menjadi 3 miliar," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
