Jamintel Instruksikan Kajari di Lampung 'Plototi' Penggunaan Dana Desa

- Aset koperasi menjadi milik desa
- Kejaksaan memastikan aset tercatat dan terjaga status kepemilikannya melalui aplikasi Jaga Desa yang terkoneksi dengan sistem keuangan desa.
- Ratusan kepala desa terjerat kasus korupsi
- Tren kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa meningkat, Kejaksaan menargetkan jumlahnya bisa turun setengahnya pada 2026.
- Fokus pada pemulihan, bukan kriminalisasi
- Pendekatan Kejaksaan dalam penanganan masalah dana desa adalah untuk pemulihan keuangan desa dan penataan sistem pengelolaan dana publik agar lebih transparan dan akuntabel.
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menginstruksikan jajaran kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Provinsi Lampung "memelototi" para kepala desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Reda mengatakan, peran kejaksaan dalam pengawasan dana desa kian diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Gerai Pergunaan serta Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam Inpres tersebut dikatakan, Jaksa Agung diminta memberikan pendampingan hukum, pengamanan, serta dukungan intelijen penegakan hukum untuk memastikan program berjalan tanpa penyimpangan.
“Kejaksaan berperan mendampingi dan mengawal. Kalau yang membangun nanti teman-teman dari TNI dan Agrinas, kami memastikan kesiapan serta memverifikasi lahan agar tidak ada gangguan di lapangan,” ujarnya saat berkunjung ke Pemprov Lampung, Rabu (12/11/2025).
1. Aset koperasi menjadi milik desa

Reda menjelaskan, seluruh aset dibangun dalam program Koperasi Merah Putih nantinya akan menjadi aset milik desa. Oleh karena itu, kejaksaan berperan memastikan aset tersebut tercatat dan terjaga status kepemilikannya.
“Catatan aset itu akan kami input dalam sistem aplikasi Jaga Desa yang sudah terkoneksi dengan sistem keuangan desa, sistem koperasi (Siskomdes), monitoring and evaluation dana desa (monev-DD), serta sistem PT Pupuk Indonesia,” terangnya.
Melalui aplikasi tersebut, kejaksaan dapat memantau secara langsung bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Maka para kajari di setiap wilayah diminta benar-benar meneliti keabsahan laporan keuangan yang diunggah ke sistem.
“Jangan sampai pertanggungjawaban hanya bersifat administratif. Kajari wajib memastikan bahwa proyek benar-benar dilaksanakan di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
2. Ratusan kepala desa terjerat kasus korupsi

Berdasarkan catatan kejaksaan, Reda mengungkapkan, tren kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 terdapat 187 kepala desa, kemudian naik menjadi 225 kepala desa pada 2024 atau meningkat 47,6 persen. Hingga September 2025, jumlahnya melonjak tajam menjadi 459 kepala desa, naik lebih dari 100 persen dibandingkan 2023.
“Kalau harga emas naik itu bagus, tapi ini yang naik jumlah kepala desa masuk penjara. Karena itu kami ingin menekan angka ini,” ucapnya.
Melalui sistem pengawasan dan pendampingan intensif, kejaksaan menargetkan jumlah kepala desa terjerat kasus korupsi bisa turun setengahnya pada 2026. "Dari 459 kepala desa di 2025 ini, kami harapan targetkan minal setengahnya. Itulah kepentingan Kejaksaan di sini dengan menerapkan aplikasi Jaga Desa, supaya kepala desa yang terjerat bisa menurun," lanjut dia.
3. Fokus pada pemulihan, bukan kriminalisasi

Reda menegaskan, pendekatan kejaksaan dalam penanganan masalah dana desa bukan untuk mengkriminalisasi aparat desa. Oleh karena itu, kajari di Lampung diminta lebih mengedepankan solusi dan upaya pemulihan kerugian negara melalui koordinasi dengan inspektorat daerah.
“Kalau ada masalah, jangan langsung dipidana. Coba dulu diselesaikan dengan Inspektorat. Kalau tidak ada titik temu baru bisa masuk ranah hukum,” katanya.
Menurutnya, orientasi utama kejaksaan adalah pemulihan keuangan desa dan penataan sistem pengelolaan dana publik agar lebih transparan dan akuntabel. “Tujuannya bukan memenjarakan kepala desa, tetapi menata agar sistem keuangan desa lebih baik. Apalagi nanti dengan hadirnya koperasi Merah Putih, tanggung jawab mereka akan semakin besar,” imbuh Jamintel.


















