Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Intinya sih...

  • WI (36) ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan di Pringsewu.
  • Modus pelaku melibatkan korban menjadi nasabah Koperasi PNM Mekar dengan janji hadiah menggiurkan.
  • Korban merugi hingga Rp115 juta dan pelaku dijerat pasal berlapis, terancam hukuman penjara 4 tahun.

Pringsewu, IDN Times - WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian. Ibu rumah tangga itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan, WI ditangkap petugas, Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di