Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rudapaksa Anak Tiri Bertahun-Tahun, Pria di Lamteng Ditangkap

Kab. Lampung Tengah
Rudapaksa Anak Tiri Bertahun-Tahun, Pria di Lamteng Ditangkap
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • SU (42) ditangkap karena merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun di Lampung Tengah
  • Korban berusia 19 tahun mengaku menjadi korban sejak tahun 2018 hingga Februari 2025
  • Kasus terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka dan melaporkannya ke pihak berwajib
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Jumat (2/5/2025) malam. Ia ditangkap lantaran merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.

  1. 1. Aksi dilakukan di rumah

    Kamar tidur. (Pixabay.com/Annamos)
    Kamar tidur. (Pixabay.com/Annamos)

    Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi menjelaskan, korban kini berusia 19 tahun mengaku telah menjadi korban sang ayah tiri sejak tahun 2018, saat ia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025.

    "Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya. Ketika sang ibu tidak berada di rumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).

  2. 2. Kasus terbongkar karena faktor ini

    Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)
    Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)

    Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39) yang kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.

    "Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkapnya.

  3. 3. Terancam 15 tahun penjara

    Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)
    Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)

    Kapolsek menyatakan, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya.

    Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

    LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

    Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
    Telepon: 0811-7997-499

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More