IRT Pringsewu Modus Ajak Warga Gabung Koperasi, Tipu Ratusan Juta

- WI (36) ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan di Pringsewu.
- Modus pelaku melibatkan korban menjadi nasabah Koperasi PNM Mekar dengan janji hadiah menggiurkan.
- Korban merugi hingga Rp115 juta dan pelaku dijerat pasal berlapis, terancam hukuman penjara 4 tahun.
Pringsewu, IDN Times - WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian. Ibu rumah tangga itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan, WI ditangkap petugas, Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
1. Begini modus pelaku

Riyadi menjelaskan, modus digunakan pelaku adalah mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik minat, pelaku menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban menabung di PNM Mekar padahal, koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan. Karena tergiur janji manis, korban pun mengikuti seluruh arahan pelaku, termasuk menyerahkan sejumlah uang.
"Namun, hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung diberikan. Dan setiap kali korban hendak menarik tabungan mereka, pelaku selalu memberikan berbagai alasan," ungkap kapolsek.
2. Korban rugi hingga Rp115 juta

Riyadi mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp115 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi. Ironisnya, korban juga terlilit utang dari pinjaman online, karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku.
Kapolsek menambahkan, WI diduga telah menipu lebih dari satu orang. Namun sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai lebih dari Rp30 juta.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” ujar Riyadi.
3. Dijerat pasal berlapis

Merujuk pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang dari para korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, WI dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara." tandasnya.