Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ayah warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan inisial TO (27) tega memperkosa anak tiri perempuannya masih berusia tujuh tahun. Pelaku ditangkap aparat Polres Lampung Selatan, Sabtu (14/05/2022).
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, penangkapan itu setelah pihak kepolisian menerima laporan ibu kandung korban, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan menimpa sang buah hati.
"Waktu kita amankan pertama pelaku tidak mengakui. Setelah kita lakukan prarekonstruksi akhirnya tindak pidana ini mengarah ke bapak tirinya dan kemudian diakui," ujarnya, Selasa (24/5/2022)