Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Pria ini dijerat dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Dawam Rahardjo bersama tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Semuanya sama (persangkaan pasal menjerat Dawam Rahardjo dkk), untuk ancaman minimal 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (18/4/2025).