Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ini Pasal Jerat Eks Bupati Lamtim Tersangka, Diancam Bui Seumur Hidup

Mantan Bupati Lampung Timur, Muhammad Dawam saat digiring menggunakan rompi tersangka menuju mobil tahanan. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
- Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan.
- Dawam Rahardjo dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
- Penyidikan menemukan markup dalam pembangunan senilai Rp6,8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Pria ini dijerat dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Dawam Rahardjo bersama tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorTama Wiguna
Follow Us