Eks Bupati Lampung Timur Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

- Kejati Lampung tetapkan 4 tersangka korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.
- Kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar dari nilai kontrak proyek hampir Rp6,9 miliar.
- Kasus bermula dari rencana Pemkab Lamtim pada 2021 untuk membangun ikon kabupaten yang diduga direkayasa agar tampak sebagai pekerjaan konstruksi biasa.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, Kamis malam (17/4/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Muhammad Dawam Rahardjo alias Dawam yang merupakan mantan Bupati Lampung Timur.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 36 orang saksi dan mengantongi cukup bukti kuat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami temukan, maka tim penyidik menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menetapkan saudara MDW alias DWM sebagai tersangka,” katanya.
1. Negara rugi Rp3,8 miliar

Armen memaparkan, pekerjaan yang bermasalah itu akhirnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar dari nilai kontrak proyek yang mencapai hampir Rp6,9 miliar.
Keempat tersangka yaitu MDW alias DWM (mantan bupati), AC alias AGS (direktur perusahaan penyedia jasa), MDR (ASN merangkap PPK), dan SS alias SWN (konsultan perencana dan pengawas).
"Semuanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP," jelasnya.
2. Proyek bermasalah sejak perencanaan

Armen mengatakan, kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada 2021 untuk membangun ikon kabupaten, terinspirasi dari tugu patung di kabupaten lain di Provinsi Lampung.
Dirinya menyampaikan, perencanaan dilakukan oleh konsultan menggunakan desain dari seniman asal Bali. Namun, dalam proses pelaksanaannya, proyek itu diduga direkayasa agar tampak sebagai pekerjaan konstruksi biasa.
Ia menuturkan, MDR yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga ASN Pemkab Lamtim, menyusun dokumen lelang atas perintah MDW. Proyek ini kemudian dimenangkan oleh perusahaan milik AGS dan disubkontrakkan ke pihak lain.
“Pekerjaan itu seolah-olah merupakan proyek konstruksi, padahal nyatanya membutuhkan keahlian khusus. Proses lelang pun diduga sudah diarahkan,” ujarnya.
3. Ditahan di Rutan Way Hui

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan,” tutur Armen.
Keempat tersangka mendapat ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan ringan mencapai 4 tahun kurungan penjara.