Bandar Lampung, IDN Times - Kritik melalui media sosial kini menjadi salah satu tren dan alat paling ampuh bagi masyarakat untuk bersikap kritis terhadap isu-isu terkini. Bahkan program dan kinerja pemerintah.
Namun Undang-undang ITE menjadikan pengguna media sosial tidak bisa sembarangan membuat konten atau melontarkan komentar terhadap sebuah isu. Karena salah-salah perkataan itu malah bisa membawa penulisnya kena hukum atau ancaman pidana.
Apalagi saat ini merupakan waktu-waktu rawan. Pemilu Setentak 2024 semakin dekat sehingga hoaks soal pemilu dan politik akan banyak bermunculan.
Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat tetap bisa kritis dalam pesta demokrasi saat ini tanpa harus takut dengan ancaman UU ITE.
