Ikut Arahan Presiden, Pemkot Balam Bakal Bentuk Koperasi Merah Putih

- Pemerintah Kota Bandar Lampung siap membentuk Koperasi Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
- Koperasi ini bertujuan memperkuat ekonomi desa, menciptakan kemandirian pangan, dan memberikan alternatif pembiayaan yang lebih sehat bagi masyarakat.
- Ada 164 koperasi aktif yang dinilai sehat dan potensial di Kota Bandar Lampung, dengan pendanaan dari APBN, APBD, Dana Desa, dan KUR bank Himbara.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menyiapkan strategi untuk membentuk Koperasi Merah Putih, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa, menciptakan kemandirian pangan, serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, menyatakan sedang memetakan potensi koperasi yang sudah berjalan di kota tersebut agar bisa dikembangkan menjadi Koperasi Merah Putih.
“Koperasi Merah Putih ini memang fokusnya ke desa, tapi kita akan sesuaikan dengan kondisi Bandar Lampung yang tidak memiliki struktur BUMDes. Jadi kemungkinan besar kita gandeng koperasi yang sudah ada,” katanya, Senin (14/4/2025).
1. Alternatif bagi masyarakat dari pinjaman online

Riana menjelaskan, salah satu tujuan utama dari pembentukan koperasi ini adalah untuk memberikan alternatif pembiayaan yang lebih sehat bagi masyarakat, khususnya untuk menghindari ketergantungan terhadap pinjaman online berbunga tinggi.
“Dengan adanya koperasi berbasis masyarakat, diharapkan warga punya akses ke layanan simpan pinjam yang aman dan menguntungkan,” jelasnya.
2. 164 koperasi sehat siap dikembangkan

Riana menyatakan, saat ini, tercatat ada 164 koperasi aktif yang dinilai sehat dan potensial di Kota Bandar Lampung. Koperasi-koperasi inilah yang nantinya akan diarahkan agar bisa menjalankan peran sebagai Koperasi Merah Putih sesuai dengan model yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sesuai Inpres, sejumlah kementerian memiliki peran strategis dalam mendukung pembentukan koperasi ini. Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menyusun model bisnis dan modul pelatihan digital, sementara Kementerian Desa memfasilitasi lahan dan sosialisasi.
Kementerian Keuangan juga diminta mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, serta memberikan insentif bagi desa yang aktif membentuk koperasi.
3. Fasilitas lengkap, dari layanan kesehatan hingga logistik

Riana menyebut, Koperasi Merah Putih nantinya akan menyediakan berbagai layanan penting bagi masyarakat. "Seperti kantor koperasi, klinik dan apotek desa, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, layanan simpan pinjam, hingga logistik untuk distribusi kebutuhan pokok," sebutnya.
Pendanaan koperasi akan bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank Himbara. Desa atau wilayah yang aktif juga berpeluang mendapatkan insentif tambahan dari APBDes.



















