Bandar Lampung, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol menyatakan, pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri sebesar nilai kerusakan pada bagian bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Ganti rugi tersebut berlaku jika lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara. Penggantian dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain yang melintas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.