Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah resmi membatasi operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, selama libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mendatang.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor SKB/67/II/2024," katanya, Minggu (15/12/2024).