Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk bangunan tipe 36 berlaku 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"SKB tersebut dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian," katanya, Rabu (11/12/2024).