Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hore! Pemkot Gratiskan Retribusi PBG Rumah Tipe 36 Mulai 2025
ilustrasi pembangunan perumahan rakyat (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Intinya sih...
- Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin PBG tipe 36 untuk MBR mulai 2025
- Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah
- Retribusi PBG untuk tipe di atas 36 tetap dikenakan biaya, Perwali sudah diajukan untuk persetujuan
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk bangunan tipe 36 berlaku 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us