Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menegaskan, vaksin jenis AstraZeneca diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional COVID-19.
Sekretaris MUI Lampung, Basyaruddin Maisir, mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca hukumnya adalah haram. Itu karena dalam tahapan proses produksi memanfaatkan tripsin babi. Namun, untuk penggunaannya saat ini diperbolehkan atau mubah.
"Boleh (penggunaan vaksin AstraZeneca), karena menimbang saat ini adanya kondisi kebutuhan yang mendesak yang mendukung kondisi darurat syar'iy. Selain itu, sudah adanya keterangan dari ahli kompeten dan terpecaya tentang ini," ujar Basyaruddin, Kamis (25/3/2021).
