Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Perkebunan Warga Pesisir Barat

Penangkapan harimau sumatra ke Pekon Rawas, Pesisir Barat. (Dok. Pesisir Barat).
Intinya sih...
  • Harimau Sumatra jantan tertangkap di Pekon Rawas, Pesisir Barat
  • Evakuasi harimau dilakukan untuk relokasi dan menjaga kelestarian hewan
  • Kapolres mengingatkan masyarakat agar melaporkan aktivitas harimau kepada petugas berwenang

Pesisir Barat, IDN Times - Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) masuk kandang jebak terpasang di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (17/2/2025).

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra membenarkan ihwal tertangkapnya seekor harimau sumatra tersebut. Hasil identifikasi, harimau berjenis kelamin jantan ini telah berkeliaran di lahan perkebunan warga beberapa waktu terakhir.

"Kami dari Forkopimda mengambil langkah-langkah dibantu TNBBS dan BKSDA, untuk mengambil opsi menjerat harimau yang memasuki lahan warga," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

1. Keberadaan harimau akan direlokasi

Penangkapan harimau sumatra ke Pekon Rawas, Pesisir Barat. (Dok. Pesisir Barat).

Pascadiamankannya harimau Sumatra, Alsyahendra menyampaikan jenis satwa liar dilindungi ini telah dievakuasi dan diamankan pihaknya bersama Kodim 0422/Lampung Barat, BKSDA, Pemkab Pesisir Barat serta instansi lainnya.

Proses evakuasi tersebut dilakukan dengan cara menutup kandang menggunakan terpal biru. Kemudian dibawa untuk ditangani langsung oleh dokter hewan dan tim ahli untuk penanganan lebih lanjut.

"Iya, jadi harimau tersebut kita upayakan relokasi, guna menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat setempat sekaligus menjaga kelestarian hewan dilindungi ini," katanya.

2. Bukti habitat harimau Sumatra masih terjaga

Penangkapan harimau sumatra ke Pekon Rawas, Pesisir Barat. (IDN Times/Istimewa).

Alsyahendra mengungkapkan, langkah evakuasi ini membuktikan habitat harimau Sumatra di wilayah Pesisir Barat yang berbatasan langsung dengan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) masih cukup banyak dan terjaga dengan baik.

Kemudian evakuasi semacam ini juga ditunjukan untuk mencegah terjadinya konflik antara harimau sumatra dengan masyarakat setempat, sekaligus mengantisipasi kegiatan perburuan liar terhadap satwa liar dilindungi.

"Kami mengingatkan masyarakat, bahwa harimau adalah salah satu satwa liar masuk kategori hewan dilindungi sebagaimana UU No. 32 Tahun 2024, di mana kegiatan perburuan harimau atau satwa liar dilindungi lainnya merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dijerat pidana," tegasnya.

3. Minta masyarakat laporkan aktivitas keberadaan harimau

Penangkapan harimau sumatra ke Pekon Rawas, Pesisir Barat. (IDN Times/Istimewa).

Alsyahendra mengimbau bagi masyarakat mendapati aktivitas harimau dapat segera melaporkan temuan tersebut ke petugas berwenang, sehingga bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganannya.

"Apabila masih ada kejadian-kejadian hewan ternaknya dimangsa satwa liar, agar segera melaporkan kepada aparat desa hingga pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti bersama tanpa adanya perburuan liar," seru kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us