Bandar Lampung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana menolak permohonan praperadilan diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri tim penasihat hukum Arinal Djunaidi dan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dalam sidang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Selasa (2/6/2026).
Dalam amar putusannya, Agus Windana tegas menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Arinal Djunaidi. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," ujar Agus saat membacakan putusan.
