Saksi Asep Sukohar memberikan kesaksian untuk terdakwa suap Rektor Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Terkait detail peristiwa momen teguran tersebut, jurnalis Muhammad Arief tengah meliput pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa Karomani (Rektor Unila nonaktif), Heryandi (Warek I Bidanh Akademik Unila nonaktif), dan Muhammad Basri (Ketua Senat Unila).
Sidang tersebut dipimpin 5 hakim sekaligus, mereka merupakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Sidang Karomani Cs itu berlangsung hingga malam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Asep Sukohar (Warek II Unila), Yulianto (Warek III Unila), Suharso (Warek IV Unila), Surasmi Zakiah (Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila), dan dua orang tua siswa Sofiah dan Rady.
Memasuki sekitar pukul 20.14 WIB, hakim Lingga Setiawan menegur Muhammad Arief saat itu duduk di depan. Lingga Setiawan kemudian menghentikan sidang.
"Sebentar, sebentar (meminta jaksa KPK menghentikan pertanyaan kepada saksi). Itu saudara merekam? Halo bapak? Saudara merekam? Sudah izin belum?," Tanya Lingga Setiawan kepada Muhammad Arief.
Arief kemudian bertanya soal perizinan dimaksud ketua majelis hakim, lantas Lingga menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 merekam harus ada izin hakim.