Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menilai perbuatan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam perkara 'kurir spesial' narkotika jaringan internasional Fredy Pratama layak divonis pidana mati.
Dalam sidang vonis digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim membeberkan sederet "dosa-dosa" AKP Andri Gustami dalam sejumlah hal-hal memberatkan perkara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Andri Gustami bertentangan dengan semangat pemerintah dalam komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat mengawali pernyataan hal memberatkan putusan.