Guru Pencak Silat di Bandar Lampung Cabuli 2 Bocah Kakak Beradik

- Guru pencak silat di Bandar Lampung ditangkap karena mencabuli kakak beradik di bawah umur
- Kasus terungkap setelah ibu korban melaporkan, pelaku mengakui perbuatannya tanpa perlawanan
- Pelaku mengiming-imingi kedua korban dengan membelikan baju silat dan melakukan tindakan asusila di kandang kambing
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang guru pencak silat di Kota Bandar Lampung mencabuli kakak beradik masih berusia di bawah umur. Pelaku kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pelaku inisal MM (47) warga Bumi Waras, Kota Bandar Lampung merupakan residivis kasus asusila anak di bawah umur pada 2013 silam.
"Yang bersangkutan (pelaku MM) residivis pada 2013 dan keluar 2023 kemarin. Kali ini kembali kami tangkap karena melakukan tindakan asusila," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Senin (7/4/2025).
1. Kedua korban anak tetangganya sendiri

Alfret mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap atas laporan ibu kedua korban langsung melaporkan MM, usai kedua buah hatinya menceritakan perbuatan asusila telah dilakukan oleh pelaku.
Dari laporan polisi tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan langsung meringkus pelaku MM di kediamannya tanpa perlawanan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui seluruh perbuatan asusila terhadap kedua korban yang merupakan anak tetangganya sendiri," ungkap Kapolresta.
2. Iming-imingi korban dibelikan baju silat

Pelaku MM mengaku mencabuli kedua anak tetangganya. Saat itu, pria telah beristri dan memiliki anak tersebut sengaja memanggil kedua korban yang kebetulan berjalan pulang di perkarangan rumahnya.
Kemudian pelaku mengiming-imingi dan membujuk rayu kedua korban, agar masuk dan ikut dalam kegiatan perguruan silat yang kebetulan memang didirikan olehnya.
"Lokasi pencabulan terjadi di kandang kambing tepat di belakang rumahnya, jadi yang bersangkutan mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan baju silat," imbuh Alfret.
3. Pelaku mengaku spontan

Alfret menegaskan, pelaku MM dijerat Pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara pelaku MM mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Saat itu, ia menyebut perbuatannya dikarenakan spontan.
"Saya janjikan akan dibelikan baju pencak silat. Saya tidak tau, ntah tiba-tiba saja terjadi spontan," sesalnya tertunduk.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499



















