Bandar Lampung, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian. Putusan tersebut dinilai sudah tepat secara hukum maupun konteks persidangan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, dismissal putusan PHPU PSU dibacakan majelis hakim konstitusi mengidentifikasi, laporan tidak bisa dilakukan karena kurangnya syarat formil maupun materil dalam permohonan Pemohon.
“Kalau laporan tidak bisa dilanjut karena tidak memenuhi syarat formil ataupun materil, ini tentu sudah sesuai dengan dengan konteks hukum persidangan penyelesaian sengketa Pilkada melalui jalur konstitusional," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).