Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meneken dan mengesahkan surat instruksi harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi atau potongan maksimal sebesar 30 persen.
Surat instruksi Gubernur Lampung tersebut nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
"Kemarin itu harga 1.100 potongan 30 sampai 40 persen, tadi diputuskan harganya dinaikan 250 rupiah jadi 1.350 potongan maksimal 30 persen tidak melihat kadar aci," ujar Mirza dimintai keterangan pascaaudiensi dengan perwakilan massa aksi di DPRD Provinsi Lampung, Senin (5/5/2025).