Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Lampung Teken Harga Singkong Rp1.350, Potongan 30 Persen!

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menemui massa aksi petani singkong dan mahasiswa di DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Gubernur Lampung menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.
  • Harga tersebut tertinggi dibanding daerah lain dan berlaku sementara hingga kebijakan nasional ditentukan.
  • Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait implementasi penetapan harga tersebut.

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meneken dan mengesahkan surat instruksi harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi atau potongan maksimal sebesar 30 persen.

Surat instruksi Gubernur Lampung tersebut nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

"Kemarin itu harga 1.100 potongan 30 sampai 40 persen, tadi diputuskan harganya dinaikan 250 rupiah jadi 1.350 potongan maksimal 30 persen tidak melihat kadar aci," ujar Mirza dimintai keterangan pascaaudiensi dengan perwakilan massa aksi di DPRD Provinsi Lampung, Senin (5/5/2025).

1. Sebut harga tertinggi dibanding daerah lain

Potret singkong mentah (pexels.com/Daniel Dan)

Mirza mengatakan, penetapan harga singkong sebesar Rp1.350 dengan potongan maksimal 30 persen ini bakal diberlakukan mulai esok hari. Ketetapan berdasarkan intruksi gubernur ini diminta diikuti oleh seluruh perusahaan tapioka di wilayah Lampung.

Menurutnya, harga tersebut merupakan tertinggi jika dibandingkan daerah lain. Seperti di Sungai Lilin harga Rp900, Medan Rp920 dengan tambahan kadar pati 6 persen, dan Jawa Timur Rp1.100 potongan 20 persen.

"Saya sudah berdiskusi dengan beberapa pabrik dan mereka harus mengikuti keputusan ini. Kita boleh tinggi tapi tidak boleh terlalu tinggi agar tetap kompetitif. Kalau terlalu tinggi, pabrik bisa tutup," katanya.

2. Harga sementara sebelum keputusan pusat

Aksi petani singkong dan mahasiswa di DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut harga tersebut hanya berlaku sementara hingga pemerintah pusat menentukan kebijakan larangan impor terbatas (lartas) dan menetapkan harga singkong yang berlaku secara nasional.

"Kita masih menunggu keputusan pemerintah pusat masalah harga yang akan diberlakukan secara nasional. Untuk Pergub, nanti akan mendetail kan peraturan pusat," ucap Mirza.

3. Polisi hingga DPRD bakal lakukan pengawasan

Aksi petani singkong dan mahasiswa di DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Guna mengawal kebijakan harga sementara ini, Mirza menambahkan, pemerintah daerah bersama kepolisian dan DPRD Provinsi Lampung akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait implementasi penetapan harga Rp1.350 per Kg tersebut.

Selain itu, ia turut berharap keputusan penetapan harga sementara ini bisa memperbaiki nasib petani singkong hingga tata niaga umbi kayu di Lampung.

"Harus dong (kebijakan diikuti perusahaan), kasian teman-teman petani ini sudah terlalu lama seperti ini. Mudah-mudahan ini memperbaiki kondisi harga petani singkong, karena Lampung adalah produsen utama di Indonesia," kata gubernur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us