Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bekerja sama mengawal kebijakan tersebut. Itu melalui operasi pasar minyak goreng dengan menggandeng produsen dan distributor minyak goreng sawit yang ada di Provinsi Lampung.
Arinal menjelaskan, operasi pasar minyak goreng bertujuan untuk menambah ketersediaan di masyarakat. Itu karena saat ini terjadi kelangkaan di gerai retail modern maupun sebagian pasar tradisional.
Kelangkaan tersebut disebabkan masih adanya hambatan-hambatan pada rantai tata niaga minyak goreng dalam implementasi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam upaya menambah pasokan minyak goreng provinsi setempat, maka Pemprov Lampung telah meminta kepada PT Tunas Baru Lampung untuk menambah pasokan dari 600 ribu liter menjadi 1 juta liter per bulan.
Sedangkan kebutuhan minyak goreng di Provinsi Lampung diperkirakan sebanyak 600.000 liter/bulan. Itu merujuk asumsi kebutuhan per kapita/hari sebesar 0,07 liter.