Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PPKM Level 3 Masih Lanjut, Disdikbud Lampung: PTM Terbatas Tetap Digelar

PPKM Level 3 Masih Lanjut, Disdikbud Lampung: PTM Terbatas Tetap Digelar
Disdikbud Provinsi Lampung mendorong tiap sekolah membentuk dan menjalankan fungsi Satgas COVID-19 tingkat sekolah.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB akan tetap bergulir. Padahal, 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dinyatakan masuk kategori wilayah menerapkan PPKM Level 3.

Penetapan asesmen PPKM berlevel di Provinsi Lampung tersebut diketahui merujuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 telah memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali selama 1-14 Maret 2022. Hanya ada 1 dari 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung yaitu, Lampung Tengah ditetapkan masuk PPKM Level 2 dan sisanya tercatat menerapkan PPKM Level 3.

"Kami masih mengacu pada keputusan SKB 4 Menteri. Pelaksanaan PTM terbatas masih sesuai SE telah dikeluarkan pada 22 februari 2022 kemarin. Kita menetapkan bahwa Lampung masih melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas," ujar Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, Selasa (1/3/2022).

1. Satgas Sekolah diminta tetap perketat prokes

Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB akan tetap berjalan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB akan tetap berjalan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski tetap akan memberlakukan PTM terbatas di tengah pelaksanaan PPKM Level 3, Sulpakar menjelaskan, pihaknya menekankan tiap daerah wajib mencapai cakupan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga pendidik paling minimal 40 persen, serta vaksinasi lansia 10 persen.

Selain itu, ia pun berharap agar masing-masing pihak sekolah dapat terus mengatur kapasitas maksimal pelajar dalam satu kelas sebanyak 50 persen.

"Kami juga minta agar pihak Satgas sekolah dapat lebih memperketat penerapan prokes, sebagaimana telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri," imbuhnya.

2. Masing-masing sekolah wajib memberikan layanan PJJ

ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)
ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Lebih lanjut Sulpakar menegaskan, pihaknya akan tetap memberikan layanan pembelajaran jarah jauh (PJJ) melalui daring (online). Itu bagi para orang tua atau wali murid belum menghendaki pelajar mengikuti PTM terbatas di sekolah masing-masing.

Menurutnya, penerapan PTM terbatas merupakan solusi bagi para murid selama ini terkendala dalam melaksanakan PJJ terutama prihal lemahnya sambung internet di daerah terpencil.

"Harus kita akui bahwa PJJ ini sedikit banyaknya memang banyak sekali kendala, seperti blank spot atau susah sinyal di daerah-daerah terpencil. Jadi PTM adalah solusi bisa dijadikan pilihan dalam mengikuti KBM," imbuh mantan Pjs Bupati Lampung Selatan tersebut.

3. Penerapan PPKM di Provinsi Lampung

Tugu Adipura Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Tugu Adipura Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk penerapan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022, kabupaten/kota di Provinsi Lampung memberlakukan PPKM Level 3 meliputi Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Pesisir Barat.

Sementara untuk 1 kabupaten yang bakal menerapkan PPKM Level 2 yaitu, hanya berlaku pada Kabupaten Lampung Tengah.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Bawa 350 Tabung LPG Subsidi ke Sumsel, Dua Pria Ditangkap di Mesuji

01 Jun 2026, 09:01 WIBNews