Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret majelis hakim mengadili perkara Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 kaget mendengar besaran jumlah gaji bersih terdakwa eks Rektor Unila Karomani.

Sang mantan rektor selama periode jabatan November 2019 sampai Agustus 2022 diketahui total mengantongi gaji bersih mencapai Rp2.118.457.749. Fakta itu diungkap Staf Pelaksanaan dan Bagian Umum Unila, Muhammad Ismail saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).

Berdasarkan perolehan tersebut, Majelis Hakim Achmad Rifai pun menyimpulkan terdakwa Karomani mampu mengantongi dan membawa pulang gaji bersih lebih dari Rp57 per bulan.

1. Hakim rinci pendapatan bersih Karomani per bulan lebih dari Rp57 juta

Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamendengar kesaksian Muhammad Ismail usai ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Majelis Hakim Achmad Rifai lantas mendalami keterangan saksi sebagaimana telah disampaikan di muka persidangan tersebut.

"Ini saudara Karomani ini, satu bulannya (penerimaan gaji bersih) kurang lebih 57 juta pak ya?," sebut hakim Rifai.

"Iya," imbuh saksi Ismail.

"Kurang lebih lah ya, dari mulai gaji, tunjangan, dan sebagainya sebagainya," sambung hakim.

2. Terdakwa diindikasi turut menerima pemasukan di luar gaji dan tunjangan bulanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di