Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 kaget mendengar besaran jumlah gaji bersih terdakwa eks Rektor Unila Karomani.
Sang mantan rektor selama periode jabatan November 2019 sampai Agustus 2022 diketahui total mengantongi gaji bersih mencapai Rp2.118.457.749. Fakta itu diungkap Staf Pelaksanaan dan Bagian Umum Unila, Muhammad Ismail saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan perolehan tersebut, Majelis Hakim Achmad Rifai pun menyimpulkan terdakwa Karomani mampu mengantongi dan membawa pulang gaji bersih lebih dari Rp57 per bulan.