Bandar Lampung, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung memastikan izin pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung merupakan rumah tempat tinggal dan bukan rumah peribadatan.
Pernyataan itu menanggapi peristiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Bukan untuk tempat peribadatan tapi rumah tempat tinggal. Makanya kita anjurkan sesuai PBM (Peraturan Bersama Menteri). Bahwa mereka (jemaat GKKD) agar memenuhi syaratnya karena ada ketentuan rumah tempat tinggal bisa dijadikan rumah ibadah, mana kala persyaratan dan aturannya telah terpenuhi," ujar Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan, kepada IDN Times, Senin, (20/2/2023).