Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menolak seluruh perlawanan atau eksepsi diajukan terdakwa Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026) siang.
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan tindakan Arinal dalam perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai kepala daerah, sekaligus pemegang saham secara ex officio pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
