Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Karomani menjadi saksi di perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).

Bandar Lampung, IDN Times - Karomani, eks rektor Universitas Lampung (Unila) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

JPU KPK menyampaikan tuntutan itu saat gelaran sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

"Meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto.

1. Didenda Rp500 juta

Karomani, eks rektor Universitas Lampung (Unila) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).. (IDN Times/Martin L Tobing).

JPU KPK menyampaikan, tuntutan terhadap Karomani sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun kurungan, dengan dikurangi masa tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," jelas Widya.

2. Diminta bayar uang pengganti Rp10 miliar lebih

ilustrasi uang (Shutterstock)

Widya menyatakan, selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Karomani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

"Jika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun," pungkas JPU.

3. Bakal ajukan pledoi

Penampakan 3 terdakwa usai turun dari mobil tahanan Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait tuntutan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani kepada majelis hakim akan menyampaikan mengajukan pledoi

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ujarnya.

Editorial Team