Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bebas dari Penjara, Karomani Bersumpah Bakal Somasi Perusahaan Media

Bebas dari Penjara, Karomani Bersumpah Bakal Somasi Perusahaan Media
Terdakwa Karomani menjadi saksi di perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersumpah bakal melayangkan somasi ke sejumlah perusahaan media. Itu pasca ia selesai menjalani hukuman pidana atas perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.

Langkah somasi itu dianggap Karomani, sebagai bentuk ketidaknyamanannya atas pemberitaan beberapa perusahaan media sudah menyebutkan atau menarasikan dirinya sebagai penerima suap atas kelulusan para mahasiswa titipan.

"Kalian selama ini mengutip dakwaan KPK, bukannya mengutip saya dong, keluar dari penjara saya akan somasi beberapa media. Oke!," tukasnya saat berjalan meninggal ruang persidangan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).

1. Minta objektivitas pemberitaan

Terdakwa Karomani saat jadi saksi untuk terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Terdakwa Karomani saat jadi saksi untuk terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Karomani menilai, para perusahaan media seakan menyamaratakan pengertian infak sebagai dalih penerimaan suap dari para penitip mahasiswa ke Unila.

"Saya kasih contoh, apa kalian bisa membedakan antara infak dan bukan infak?. Tapi saya di media nasional seperti Kompas, 'Rektor Unila Menerima Suap Berkode Infak', Anda tahu tidak antara infak dan bukan infak itu, tahu tidak?," ungkapnya dengan nada tinggi.

Oleh karenanya, sang mantan rektor pun meminta agar media massa dapat lebih objektif dalam menginformasikan pemberitaan perkara tersebut. "Saya minta sekali lagi, media harus memberitakan apa yang sesungguhnya," sambung Karomani.

2. Klaim survei kepercayaan media versi Karomani

Penampakan 3 terdakwa usai turun dari mobil tahanan Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Penampakan 3 terdakwa usai turun dari mobil tahanan Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagai Profesor Bidang Ilmu Komunikasi Sosial Unila, Karomani mengungkapkan, hasil survei salah satu lembaga asing menyebutkan, tingkat kepercayaan masyarakat dengan media massa hanya berada di angka sekitar 40 persen.

"Tentu saya prihatin. Ini karena apa? Banyak hoaks yang tidak seperti sebenarnya," hardiknya.

3. Hadir menjadi saksi fakta bagi 2 terdakwa lain

Terdakwa Karomani menjadi saksi di perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).
Terdakwa Karomani menjadi saksi di perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).

Dalam proses persidangan kali ini, eks Rektor Unila Karomani dihadirkan sebagai saksi fakta bagi 2 terdakwa lainnya yaitu, eks Wakil Rektor Unila Heryandi dan eks Ketua Senan Unila Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).

Kehadiran Karomani masih sama seperti pekan-pekan sebelumnya, ia mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan maupun kepolisian bersenjata lengkap. Kali ini, Karomani nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Momen Jokowi Salat Jumat dan Santap Siang di Rest Area Tol Lampung

26 Jun 2026, 20:58 WIBNews