Pesawaran, IDN Times - Personel Polres Pesawaran menangkap seorang mantan pegawai Alfamart merampok uang tunai Rp48 juta dari sebuah minimarket di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Aksi pelaku Ariski Perdian Tama alias APT (21) diketahui sempat diwarnai penodongan gunting dan mengikat, serta melakban mulut dua karyawati bertugas saat malam kejadian berlangsung.
"Pelaku APT sebelumnya mengaku pernah bekerja di Alfamart, makanya saat beraksi juga mengenakan kaus seragam Alfamart untuk mengelabui warga," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (13/9/2022).