Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara kasus korupsi pungutan retribusi sampah 2019, 2020, dan 2021 di dinas setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Rp2. 695.200.000.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penitipan dilakukan terhadap salah satu tersangka tersangka korupsi tersebut merupakan upaya pengembalian total kerugian keuangan negara mencapai Rp6.925.815.000.
"Ini sebagai uang titipan untuk kerugian negara. Kenapa saya katakan penitipan? Karena nanti untuk pengembalian kerugian negara baru akan diputuskan dalam proses persidangan," ujarnya, Selasa (28/3/2023).