Bandar Lampung, IDN Times - Eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya akhirnya menghirup udara bebas. Mantan terpidana kasus korupsi bebas tepat di hari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8/2021).
Andy Achmad dinyatakan bebas bersyarat, setelah mendekam 10 tahun lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi penyimpanan dana APBD Lampung Tengah di BPR Tripanca Setiadana, dengan kerugian negara mencapai Rp28 miliar.
Momen haru pun sempat menyelimuti pelepasan Andy Achmad. Mengenakan kaus lengan pendek warna biru dan bawahan celana panjang warna hitam, ia langsung disambut sejumlah kerabat tepat di pintu keluar Lapas.
Bukan hanya itu, Kanjeng, sapaan akrabnya bahkan sempat mengungkapkan rasa bahagia, dengan sujud syukur di depan pintu Lapas.