Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), Kota Bandar Lampung, Senin (23/1/2022).
Agung dinyatakan bebas bersyarat pascamelewati masa hukuman sekitar 3 tahun atau 2/3 pidana dari vonis 5 tahun kurungan dan menjalani sebagian pidana penjara sebagai upaya penggantian kerugian keuangan negara.
"Benar, Agung Ilmu Mangkunegara pidana 5 tahun, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara," ujar Kalapas Rajabasa, Maizar saat dimintai keterangan.