Way Kanan, IDN Times - Mantan bendahara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkab Way Kanan, Ujang Faishal ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan organisasi setempat periode 2013-2017.
Imbas korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp2,26 miliar merujuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan sesuai Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tertanggal 15 September 2023,.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023. "Benar, telah dilaksanakan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Korpri Kabupaten Way Kanan 2013-2017, tersangka inisial UF," ungkap Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, Kamis (5/10/2023).