Pesawaran, IDN Times - Narapidana tahanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung kembali melarikan diri. Kali ini, napi pelaku pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat inisal AE (17) kabur dari dalam penjara.
Terpidana AE divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih selama 9 tahun 6 bulan diketahui menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Betul, kami dapat laporan tersebut dan kami sementara masih mendalami laporan tersebut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali kepada IDN Times, Senin (20/5/2024).
