Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Pemalsuan AJB Tanah di Lematang, Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Bandar Lampung
Dugaan Pemalsuan AJB Tanah di Lematang, Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Ilustrasi pemalsuan dokumen (Republika)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Proses penanganan kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dinilai lamban. Itu pasca perkara tersebut resmi dilayangkan ke Polda Lampung sejak dua tahun lalu.

Pelapor, Sari Mewati Djoenaedi melalui kuasa hukumnya, Marwan meminta, aparat kepolisian mengambil langkah penahanan kepada terlapor berinisial AN. Mengingat, AN sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sejak 9 Juni 2021.

"Sampai saat ini tersangka tidak ditahan. Penetapan tersangka sudah dilakukan di Juni ini dan gelarnya 9 Juni 2021 lalu. Kami dapat surat itu, pada 17 Juni 2021 kemarin. Artinya, kita berharap Polda Lampung melakukan penahanan (kepada AN)," ujar Marwan, Senin (28/6/2021).

  1. 1. Berharap Polda Lampung mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka

    Laporan kepolisian dugaan pemalsuan AJB tanah di Lamsel (IDN Times/Istimewa)
    Laporan kepolisian dugaan pemalsuan AJB tanah di Lamsel (IDN Times/Istimewa)

    Marwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan laporan kepolisian atas dugaan pemalsuan AJB tanah itu sejak 2019 lalu. Atas aduan tersebut, kuasa hukum berharap Polda Lampung mengambil tindakan penahanan terhadap AN, seiring ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    "Melihat Pasal 21 ayat 4 alasan sangat objektif, bahwa tersangka diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Sehingga, perlu dilakukan penahan terhadap AN," imbuh dia.

  2. 2. Kasus berawal dari penyerobotan paksa

    Ilustrasi penimbunan lahan (IDN Times/Dokumen)
    Ilustrasi penimbunan lahan (IDN Times/Dokumen)

    Marwan menjelaskan, kasus tersebut berawal di 2016 ketika sang klien Sari Mewati, merasa tanah miliknya diduga diserobot paksa.

    Penyerobotan itu dilakukan oleh AN bersama suaminya berinisial SF, yang juga merupakan kerabat dekat dari Sari Mewati.

    "Berarti berdasarkan hasil penyelidikan kurang lebih dua tahun kasus itu sudah bergulir dan perkara tersebut dihentikan oleh Polda Lampung, dengan alasan tidak ada bukti penyerobotan berdasarkan laporan kita," paparnya.

    Kendati merujuk hasil gelar perkara, ternyata ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat AJB tanah. Maka dari itu, pihaknya pun diminta untuk melaporkan kembali terkait pemalsuan tersebut. "Laporan masuk kembali di 2019 sampai dengan kemarin, telah dilakukan penetapan tersangka oleh Polda Lampung," lanjut Marwan.

  3. 3. Penahanan merupakan kewenangan tim penyidik

    Dok. KBR.id
    Dok. KBR.id

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan, perihal tidak dilakukan penahanan atas tersangka AN. Ia menyebut, itu merupakan kewenangan dari tim penyidik.

    Pandra memastikan perkara ini terus menjadi tanggungan penyidik dan akan tetap diselesaikan.

    "Seseorang itu akan ditahan, apabila diperkirakan tidak dapat menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Jelas, semua ada kewenangan di penyidik," ucapnya.

  4. 4. Proses perkara tetap berjalan

    Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Pandra kembali mengungkapkan, seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus, maka pihak kepolisian tidak serta-merta bisa langsung melakukan tindakan penahan.

    "Kan sudah jelas di KUHPnya, karena bisa jadi tersangka ini kooperatif dalam pemeriksaan, serta dia tak akan menghilangkan barang bukti," terang dia.

    Oleh karena itu, kewenangan tersebut dikembalikan lagi di ranah penyidik. Terlebih, terlapor kini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Proses perkaranya tetap berjalan," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More